Peraturan Rumah Tangga Fatayat NU
Peraturan Rumah Tangga Fatayat NU
BAB I
ARTI LAMBANG
Pasal 1
·
Setangkai bunga melati
melambangkan niat yang suci
·
Tegaknya bunga melati
di atas dua helai daun berarti dalam setiap gerak langkahnya, Fatayat NU tidak
lepas dari bimbingan NU dan Muslimat NU.
·
Di dalam sebuah
bintang berarti gerak langkah Fatayat NU selalu berlandaskan Perintah Allah SWT
dan Sunnah Rasul.
·
Delapan bintang
berarti empat khalifah dan empat mazhab.
·
Dilingkari oleh tali
persatuan berarti Fatayat NU tidak keluar dari Ahlussunnah wal Jamaah.
·
FATAYAT NU adalah
organisasi pemudi atau perempuan muda Islam yang berhaluan Ahlussunnah
wal Jamaah.
·
Dilukis dengan warna
putih di atas warna dasar hijau berarti kesucian dan kebenaran.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota adalah setiap
pemudi atau perempuan muda Islam yang berhaluan Ahlussunnah wal
Jamaah yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan maksimal
berusia 45 tahun.
Bagian Kesatu
Penerimaan dan Penetapan Anggota
Pasal 3
(1) Anggota:
1. Pemudi atau perempuan muda Islam yang masih memiliki
komitmen kepada Fatayat NU dan tidak berafiliasi dengan organisasi lain yang
tidak satu visi dengan NU
2. Melalui rekrutmen:
·
Permintaan menjadi
anggota diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Ranting Fatayat NU setempat
dengan mengisi formulir anggota baru dan sesuai dengan ketentuan Cabang
masing-masing.
·
Permintaan dapat
diajukan oleh Pimpinan Ranting atau Pimpinan Anak Cabang sebagai koordinator
anggota di daerahnya untuk diteruskan kepada Pimpinan Cabang Fatayat NU dengan
tembusan kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat
(2) Anggota Kehormatan
1. Anggota kehormatan dapat diajukan dan atau
diminta
oleh pengurus Fatayat NU di tingkatan masing-masing
oleh pengurus Fatayat NU di tingkatan masing-masing
2. Anggota Kehormatan yang memenuhi ketentuan
pasal 2 ayat (2) diajukan secara tertulis kepada pengurus Fatayat NU di
tingkatannya dengan tembusan pimpinan Fatayat NU setingkat di atasnya.
3. Anggota Kehormatan ditetapkan oleh Pimpinan
Fatayat NU di tingkatan masing-masing
Bagian Kedua
Kewajiban Anggota
Pasal 4
(1) Kewajiban Anggota
adalah:
1. Menaati PD/PRT dan ketentuan-ketentuan
organisasi lainnya.
2. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan
organisasi.
3. Aktif dalam pelaksanaan program organisasi.
(2) Kewajiban Anggota
Kehormatan adalah:
1. Menaati PD/PRTdan ketentuan-ketentuan
organisasi lainnya.
2. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan
organisasi.
3. Aktif melaksanakan komitmennya guna pembinaan
organisasi
Bagian Ketiga
Hak Anggota
Hak Anggota
Pasal 5
(1) Hak Anggota:
1. Menghadiri kegiatan yang diadakan oleh
organisasi.
2. Mengeluarkan pendapat, saran dan kritik baik
secara
lisan maupun tulisan
melalui cara-cara terhormat yang memungkinkan dan atau dalam rapat-rapat
organisasi.
1. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
2. Mendapatkan informasi tentang perkembangan
(2) Hak Anggota
Kehormatan :
1. Menghadiri kegiatan yang diadakan oleh organisasi.
2. Mengeluarkan pendapat, saran dan kritik baik
secara lisan maupun tulisan melalui cara-cara terhormat yang memungkinkan dan
atau dalam rapat-rapat organisasi.
3. Mendapatkan informasi tentang perkembangan
organisasi.
Bagian Keempat
Ketentuan Anggota
Ketentuan Anggota
Pasal 6
Anggota Fatayat NU
dilarang:
1. Merangkap menjadi anggota organisasi lain yang
bertentangan dengan visi misi NU
2. Mendukung atau membantu organisasi lain yang
merugikan organisasi Fatayat NU.
3. Mempergunakan nama atau atribut organisasi
untuk kepentingan pribadi.
Bagian Kelima
Pemberhentian Anggota
Pasal 7
Pemberhentian
keanggotaan dapat terjadi karena:
1. Atas permintaan sendiri dengan alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan .
2. Diberhentikan oleh Pimpinan Organisasi dengan
alasan:
3. Terbukti tidak menaati PD/PRT dan peraturan
organisasi lainnya.
4. Terbukti mencemarkan nama baik organisasi.
5. Terbukti menyalahgunakan keanggotaan yang
dapat merugikan organisasi baik secara materiil dan atau immaterial.
6. Tidak aktif dalam kepengurusan
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan lamanya.
Bagian Keenam
Mekanisme Pemberhentian Anggota
Pasal 8
Mekanisme
pemberhentian keanggotaan Fatayat NU dilakukan melalui tahapan:
1. Rapat pengurus harian di tingkatan pimpinan
tertentu dengan terlebih dahulu dilakukan pembuktian dan klarifikasi pelanggaran
dengan pendekatan kekeluargaan.
2. Pengiriman surat peringatan secara tertulis
sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling cepat 1 (satu) bulan pada
setiap peringatan.
3. Jika peringatan tidak diindahkan maka
pemberhentian bisa dilakukan melalui putusan rapat pengurus harian.
4. Anggota yang telah diberhentikan dapat naik
banding hingga di tingkat Pimpinan Pusat.
5. Anggota yang telah diberhentikan dapat naik
banding dan keputusan terakhir berada di Majelis Arbitrase.
Bagian Ketujuh
Majelis Arbitrase
Majelis Arbitrase
Pasal 9
·
Majelis Arbitrase
adalah majelis yang berfungsi untuk membantu menyelesaikan persoalan anggota,
pengurus dan organisasi di semua tingkatan yang tidak bisa diselesaikan di
tingkatan masing-masing.
·
Majelis Arbitrase
berkedudukan di Pimpinan Pusat.
·
Majelis Arbitrase
terdiri dari PBNU, Pimpinan Pusat Fatayat NU (Pembina dan Pengurus Pimpinan
Pusat Fatayat NU).
BAB III
TINGKATAN ORGANISASI
Pasal 10
Tingkatan kepemimpinan
Fatayat NU adalah
·
Pimpinan Pusat
disingkat PP di tingkat Nasional
·
Pimpinan Wilayah disingkat
PW di tingkat Propinsi/Daerah Istimewa (DI).
·
Pimpinan Cabang
disingkat PC di tingkat Kabupaten/Kota/ Daerah Khusus yang terdapat PC NU atau
Pimpinan Cabang Istimewa disingkat PCI di Luar Negeri.
·
Pimpinan Anak Cabang
disingkat PAC di tingkat Kecamatan.
·
Pimpinan Ranting
disingkat PR di tingkat Kelurahan/Desa/ Dusun.
Majlis Talim.
Bagian Pertama
Pimpinan Pusat
Pimpinan Pusat
Pasal 11
1. Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibukota negara
dan merupakan pimpinan tertinggi di tingkat Nasional.
2. Masa Jabatan Kepengurusan Pimpinan Pusat
adalah 5 (lima) tahun.
3. Ketua Umum PP Fatayat NU hanya dapat dipilih
untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
Pasal 12
Kepengurusan Pimpinan
Pusat Fatayat NU terdiri atas:
1. Penasehat, yaitu terdiri atas Ketua PBNU dan
Ketua Umum PP Muslimat NU.
2. Dewan Pembina adalah tim yang terdiri dari
Mantan Ketua Umum dan Mantan pengurus yang memiliki keahlian sesuai kebutuhan
organisasi.
3. Dewan kehormatan, yaitu terdiri atas individu
perempuan NU yang mampu memberikan kontribusi kepada Fatayat NU.
4. Pengurus Harian terdiri atas :
5. Ketua, terdiri dari Ketua Umum, Ketua I, Ketua
II, Ketua III, Ketua IV, Ketua V, Ketua VI, dan Ketua VII.
6. Sekertaris, terdiri dari Sekertaris Umum,
Sekertaris I, Sekertaris II, dan Sekertaris III, Sekertaris IV, Sekertaris, V,
Sekertaris VI, Sekertaris VII.
7. Bendahara, terdiri dari Bendahara Umum,
Bendahara I, Bendahara II, Bendahara III
8. Bidang-bidang, terdiri dari:
·
Bidang Pengembangan
Organisasi (Organisasi, Pendidikan dan Pengkaderan).
·
Bidang Dakwah.
·
Bidang Kesehatan dan
Lingkungan Hidup.
·
Bidang Ekonomi.
·
Bidang Hukum, Politik,
dan Advokasi
·
Bidang Sosial, Seni
dan Budaya
·
Bidang Penelitian dan
Pengembangan
1. Lembaga/Yayasan dibentuk sesuai dengan
kebutuhan.
Bagian Kedua
Pimpinan Wilayah
Pasal 13
1. Pimpinan Wilayah berkedudukan di Ibukota
propinsi dan merupakan pimpinan tertinggi di tingkat propinsi.
2. Masa jabatan Pimpinan Wilayah adalah 5 (lima)
tahun.
3. Ketua Pimpinan Wilayah hanya dapat dipilih
untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
Pasal 14
Kepengurusan Pimpinan
Wilayah Fatayat NU terdiri atas:
1. Penasehat adalah Ketua PW NU dan Ketua PW
Muslimat.
2. Pembina adalah tim yang terdiri dari Mantan
Ketua dan Mantan pengurus yang memiliki keahlian sesuai kebutuhan organisasi.
3. Dewan kehormatan adalah individu yang mampu
memberikan kontribusi kepada Fatayat NU.
4. Pengurus Harian terdiri atas:
5. Ketua dan 4 (empat) Wakil Ketua yang
membidangi Pengembangan Organisasi, Kesehatan dan Lingkungan Hidup, Ekonomi dan
Koperasi, serta Dakwah.
6. Sekertaris, terdiri atas Sekertaris dan 3
(tiga) Wakil Sekertaris.
7. Bendahara, terdiri atas Bendahara dan 2 (dua)
Wakil Bendahara.
8. Bidang-bidang antara lain terdiri atas:
·
Bidang Pengembangan
Organisasi (Organisasi, Pendidikan dan Pengkaderan)
·
Bidang Dakwah
·
Bidang Kesehatan dan
Lingkungan Hidup
·
Bidang Ekonomi
·
Bidang Hukum, Politik
dan Advokasi
·
Bidang Sosial, Seni
dan Budaya
·
Bidang Penelitian dan
Pengembangan
Bagian ketiga
Pimpinan Cabang
Pimpinan Cabang
Pasal 15
·
Pimpinan Cabang
berkedudukan di Ibukota kabupaten/ Kota/Daerah Khusus yang terdapat PCNU dan
merupakan pimpinan ter-tinggi di tingkat kabupaten /Kota.
·
Masa Jabatan Pimpinan
Cabang adalah 5 (lima) tahun.
(3) Ketua Pimpinan
Cabang hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
Pasal 16
Kepengurusan Pimpinan
Cabang Fatayat NU terdiri atas :
·
Penasehat adalah Ketua
PC NU dan Ketua PC Muslimat.
·
Pembina adalah tim
yang terdiri dari Mantan Ketua dan Mantan pengurus yang memiliki keahlian
sesuai kebutuhan organisasi.
·
Dewan kehormatan
adalah individu yang mampu memberikan kontribusi kepada Fatayat NU.
·
Pengurus Harian
terdiri atas:
1. Ketua dan 4 (empat) Wakil Ketua yang
membidangi Pengembangan Organisasi, Kesehatan dan Lingkungan Hidup, Ekonomi dan
Koperasi, serta Dakwah.
2. Sekertaris, terdiri atas Sekertaris dan 3
(tiga) Wakil Sekertaris.
3. Bendahara, terdiri atas Bendahara dan 2 (dua)
Wakil Bendahara.
4. Bidang-bidang antara lain terdiri atas:
·
Bidang Pengembangan
Organisasi (Organisasi, Pendidikan dan Pengkaderan)
·
Bidang Dakwah
·
Bidang Kesehatan dan
Lingkungan Hidup
·
Bidang Ekonomi
·
Bidang Hukum, Politik
dan Advokasi
·
Bidang Sosial, Seni
dan Budaya
·
Bidang Penelitian dan Pengembangan
Bagian Keempat
Pimpinan Cabang Istimewa
Pasal 17
·
Pimpinan Cabang
Istimewa berkedudukan di luar negeri dan
merupakan pimpinan tertinggi tingkat Cabang Istimewa.
merupakan pimpinan tertinggi tingkat Cabang Istimewa.
·
Masa jabatan
kepengurusan di tingkatan Pimpinan Cabang Istimewa adalah 3 (tiga) tahun.
·
Ketua Pimpinan Cabang
Istimewa hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
Pasal 18
Kepengurusan Pimpinan
Cabang Istimewa Fatayat NU terdiri dari:
1. Penasehat adalah Ketua PCI NU dan Ketua PCI
Muslimat.
2. Pembina adalah tim yang terdiri dari Mantan
Ketua dan Mantan pengurus yang memiliki keahlian sesuai kebutuhan organisasi.
3. Dewan kehormatan adalah individu yang mampu
memberikan kontribusi kepada Fatayat NU.
4. Pengurus Harian terdiri atas:
5. Ketua dan 4 (empat) Wakil Ketua yang membidangi
Pengembangan Organisasi, Kesehatan dan Lingkungan Hidup, Ekonomi dan Koperasi,
serta bidang Dakwah.
6. Sekertaris, terdiri dari Sekertaris dan 3
(tiga) Wakil Sekertaris.
7. Bendahara, terdiri atas Bendahara dan 2 (dua)
Wakil Bendahara.
1. Bidang-bidang antara lain terdiri dari:
·
Bidang Pengembangan
Organisasi (Organisasi, Pendidikan dan Pengkaderan)
·
Bidang Dakwah
·
Bidang Kesehatan dan
Lingkungan Hidup
·
Bidang Ekonomi
·
Bidang Hukum, Politik
dan Advokasi
·
Bidang Sosial, Seni
dan Budaya
·
Bidang Penelitian dan
Pengembangan
Bagian Kelima
Pimpinan Anak Cabang
Pasal 19
·
Pimpinan Anak Cabang
berkedudukan di Ibukota Kecamatan dan merupakan pimpinan tertinggi di tingkat
Anak Cabang.
·
Masa Jabatan
Kepengurusan ditingkatan Pimpinan Anak Cabang adalah 4 (empat) tahun.
·
Ketua Pimpinan Anak
Cabang hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
Pasal 20
Kepengurusan Pimpinan
Anak Cabang Fatayat NU terdiri dari:
·
Penasehat adalah Ketua
PAC NU dan Ketua PAC Muslimat.
·
Pembina adalah tim
yang terdiri dari mantan ketua dan mantan pengurus yang memiliki keahlian
sesuai kebutuhan organisasi.
·
Dewan kehormatan
adalah individu yang mampu memberikan kontribusi kepada Fatayat NU
(4) Pengurus Harian
terdiri atas:
1. Ketua dan 3 (tiga) Wakil Ketua.
2. Sekertaris, terdiri dari Sekertaris dan 3
(tiga) Wakil Sekertaris.
3. Bendahara, terdiri dari Bendahara dan 2 (dua)
Wakil Bendahara.
4. Bidang-bidang dibentuk sesuai kebutuhan dan
kondisi Anak Cabang, jenis bidang disesuaikan dengan PC
Bagian Keenam
Pimpinan Ranting
Pimpinan Ranting
Pasal 21
(1) Pimpinan Ranting
berkedudukan di Desa/Kelurahan dan merupakan pimpinan tertinggi di tingkat
Ranting.
(2) Masa Jabatan
Kepengurusan ditingkatan Pimpinan Ranting adalah 3 (tiga) tahun.
(3) Ketua Pimpinan
Ranting hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
Pasal 22
Kepengurusan Pimpinan
Ranting Fatayat NU terdiri dari:
·
Penasehat adalah Ketua
PR NU dan Ketua PR Muslimat.
·
Pembina adalah tim
yang terdiri dari mantan ketua dan mantan pengurus yang memiliki keahlian
sesuai kebutuhan organisasi.
·
Dewan kehormatan
adalah individu yang mampu memberikan kontribusi kepada Fatayat NU
·
Pengurus Harian
terdiri dari:
1. Ketua dan 3 (tiga) Wakil Ketua.
2. Sekertaris, terdiri dari Sekertaris dan 3
(tiga) Wakil Sekertaris.
3. Bendahara, terdiri dari Bendahara dan 2 (dua)
Wakil Bendahara.
4. Bidang-bidang antara lain terdiri dari:
·
Bidang Pengembangan
Organisasi (Organisasi, Pendidikan dan Pengkaderan).
·
Bidang Dakwah.
·
Bidang Kesehatan dan
Lingkungan Hidup.
·
Bidang Ekonomi.
·
Bidang Hukum, Politik,
dan Advokasi
·
Bidang Sosial, Seni
dan Budaya
·
Bidang Penelitian dan
Pengembangan
Bagian Ketujuh
Pimpinan Anak Ranting
Pasal 23
·
Pimpinan Anak Ranting
berkedudukan di Pesantren, Masjid,Mushalla, Majelis Ta’lim dan merupakan
pimpinan tertinggi di tingkat Anak Ranting.
·
Masa Jabatan
Kepengurusan ditingkatan Pimpinan Anak Ranting adalah 2 (dua) tahun.
·
Ketua Pimpinan Anak
Ranting hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
Pasal 24
Kepengurusan Pimpinan
Anak Ranting Fatayat NU terdiri dari:
1. Penasehat adalah Ketua PAR NU dan Ketua PAR
Muslimat.
2. Pembina adalah tim yang terdiri dari mantan
ketua dan mantan pengurus yang memiliki keahlian sesuai kebutuhan organisasi.
3. Dewan kehormatan adalah individu yang mampu
memberikan kontribusi kepada Fatayat NU.
4. Pengurus Harian terdiri dari:
5. Ketua dan 3 (tiga) Wakil Ketua.
6. Sekertaris, terdiri dari Sekertaris dan 3
(tiga) Wakil Sekertaris.
7. Bendahara, terdiri dari Bendahara dan 2 (dua)
Wakil Bendahara.
8. Bidang-bidang antara lain terdiri dari:
·
Bidang Pengembangan
Organisasi (Organisasi, Pendidikan dan Pengkaderan).
·
Bidang Dakwah.
·
Bidang Kesehatan dan
Lingkungan Hidup.
·
Bidang Ekonomi.
·
Bidang Hukum, Politik,
dan Advokasi
·
Bidang Sosial, Seni
dan Budaya
·
Bidang Penelitian dan
Pengembangan
Pasal 25
Penentuan
Bidang-bidang disesuaikan dengan kebutuhan di tingkatan masing-masing.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 26
(1) Setiap anggota
Fatayat NU dapat dipilih menjadi pengurus Fatayat NU.
(2) Anggota dapat
dipilih menjadi Ketua Umum atau Ketua, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pernah menjadi pengurus Fatayat NU minimal
satu periode secara aktif di tingkatannya masing-masing
2. Berusia maksimal 45 tahun.
3. Tidak merangkap jabatan sebagai Ketua Umum
pada Badan Otonom, Organisasi Sosial Politik dan atau Organisasi Kemasyarakatan
lainnya.
4. Pernah mengikuti pengkaderan formal yang ada
di Fatayat NU.
5. Berdomisili di wilayahnya masing-masing.
(3) Anggota dapat
dipilih menjadi Pengurus Fatayat NU harus memenuhi syarat berikut :
1. Sudah menjadi anggota Fatayat NU
2. Berusia maksimal 45 tahun.
3. Pernah menjadi pengurus Organisasi Badan Otonom
NU atau organisasi lain yang dengan prinsip yang ada dalam PD dan PRT
Organisasi Fatayat NU.
Pasal 27
Setiap anggota yang
terpilih menjadi pengurus wajib menjalan-kan tugas sesuai dengan amanat hasil
kongres atau konferensi di tingkatannya dengan penuh tanggung jawab dan taat
terhadap PD PRT.
Pasal 28
Pemberhentian pengurus
dapat terjadi karena:
·
Atas permintaan
sendiri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
·
Diberhentikan dengan
alasan:
1. Terbukti tidak mentaati PD/PRT dan peraturan
organisasi lainnya.
2. Terbukti mencemarkan nama baik organisasi.
3. Terbukti menyalahgunakan wewenang yang dapat
merugikan organisasi baik materiil dan atau immaterial.
Bagian Kesatu
Penyelesaian Masalah Dan Sanksi
Pasal 29
·
Pengurus yang tidak
aktif/tidak melaksanakan tugas kepengurusan selama 6 (enam) bulan
berturut-turut dapat dikenakan sanksi organisasi sesuai ketentuan pasal 28;
·
Pengurus yang
melanggar aturan organisasi dengan indikasi melakukan pelanggaran terhadap
PD/PRT dapat dilaporkan/ dipanggil oleh Forum Pleno dan atau tim yang dibentuk
untuk melakukan klarifikasi /tabayyun.
·
Bila dalam proses
klarifikasi ternyata terbukti melakukan pelanggaran maka yang bersangkutan
dapat diberikan sanksi.
·
Jenis sanksi diberikan
mulai dari teguran, pernyataan maaf, mengembalian aset yang dikuasai secara
tidak sah sampai dengan pemberhentian/pemecatan sesuai dengan jenis
pelanggaran.
·
Apabila Majelis
Arbitrase tidak dapat menyelesaikan maka dapat menempuh jalur hukum.
Bagian Kedua
Pergantian Antar Waktu
Pasal 30
Setelah pemberhentian
pengurus, maka diadakan pergantian antar waktu yang diatur dan ditetapkan dalam
rapat pleno dan disahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Pembekuan Kepengurusan
Pasal 31
(1) Pimpinan Pusat
(PP) dapat melakukan pembekuan kepengurusan PW, PC, dan PCI serta PC dapat
melakukan Pembekuan kepengurusan PAC, PR, PAR apabila terjadi salah satu
kondisi berikut :
1. Vakum selama 6 bulan.
2. Adanya dualisme kepemimpinan.
3. Kepengurusan telah melewati masa khidmat dan
sudah mendapatkan peringatan.
(2) Mekanisme
Pembekuan:
1. PP akan memberikan Surat Peringatan tertulis
pertama, kedua dan ketiga.
2. Apabila surat peringatan ketiga tidak dpenuhi
maka PP akan membentuk tim caretaker.
3. Masa kerja tim caretaker maksimal 6 bulan.
BAB V
YAYASAN DAN LEMBAGA
Pasal 32
·
Yayasan adalah
perangkat yang dapat dibentuk dan
bertanggungjawab oleh dan kepada Pimpinan Fatayat NU sesuai tingkatannya.
bertanggungjawab oleh dan kepada Pimpinan Fatayat NU sesuai tingkatannya.
·
Lembaga adalah
perangkatyangdapatdibentukoleh Pimpinan Fatayat NU di semua tingkatan dan
bertanggungjawab kepada Ketua Umum atau Ketua di masing-masing tingkatan.
·
Yayasan-yayasan yang
dibentuk oleh Fatayat NU dapat berkoordinasi dan bekerjasama antar lembaga,
baik vertikal maupun horizontal.
·
Pendiri Yayasan
Fatayat NU adalah ex officio kepengurusan di Fatayat NU.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pembentukan Yayasan dan Lembaga akan diatur dalam Peraturan Organisasi
Pimpinan Pu-sat Fatayat NU.
BAB VI
IKATAN ALUMNI FATAYAT NU
Pasal 34
·
Ikatan Alumni Fatayat
NU yang selanjutnya disingkat IAF-NU adalah forum ikatan silaturahmi alumni
pengurus Fatayat NU
·
IAF-NU berfungsi
memberikan kontribusi baik moril maupun materiil kepada Pimpinan Fatayat NU di
tingkatannya masing-masing.
BAB VII
DAERAH TERITORIAL, HAK, DAN KEWAJIBAN PIMPINAN
Bagian kesatu
Pimpinan Pusat
Pimpinan Pusat
Pasal 35
·
Pimpinan Pusat adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang menerima amanat dari
Kongres.
·
Daerah teritorialnya
meliputi seluruh wilayah RI dan cabang Istimewa di luar negeri.
·
Dalam melaksanakan
tugasnya, Pimpinan Pusat dapat membentuk Koordinator Wilayah.
Pasal 36
Pimpinan Pusat
berkewajiban:
1. Melaksanakan keputusan kongres;
2. Mengesahkan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan
Cabang.
3. Membina dan mengkoordinasikan wilayah dan
cabang;
4. Mengusahakan tercapainya program organisasi;
5. Bertanggung jawab terhadap organisasi baik
kedalam maupun keluar;
6. Membuat laporan pertanggung jawaban diakhir
masa jabatan kepada kongres.
Pasal 37
Pimpinan Pusat berhak:
1. Mengambil keputusan, kebijakan, dan
mengeluarkan pernyataan, selama tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi
2. Memberi saran, teguran, peringatan maupun
penghargaan terhadap kinerja Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang;
3. Meminta laporan kegiatan Pimpinan Wilayah dan
Pimpinan Cabang.
Bagian Kedua
Koordinator Wilayah
Pasal 38
·
Dalam rangka
efektifitas pelaksanaan organisasi, Pimpinan Pusat dapat membentuk Koordinator
Wilayah.
·
Koordinator Wilayah
bertugas untuk mengkoordinasikan Pimpinan Wilayah dalam satu zona tertentu.
Bagian Ketiga
Pimpinan Wilayah
Pasal 39
(1) Pimpinan Wilayah
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang menerima amanat dari
konferensi wilayah untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
·
Dalam setiap
Provinsi/Daerah Istimewa hanya dapat didirikan satu Pimpinan Wilayah.
·
Dalam melaksanakan
tugasnya Pimpinan Wilayah dapat membentuk Koordinator Daerah.
Pasal 40
Pimpinan Wilayah
berkewajiban:
1. Melaksanakan keputusan Konferensi Wilayah dan
memberikan laporan pertanggungjawaban di akhir masa jabatan.
2. Setia dan taat menjalankan kebijakan Pimpinan
Pusat.
3. Membina dan mengkoordinasikan cabang-cabang di
wilayahnya.
4. Mengusahakan tercapainya program dan tujuan
organisasi.
5. Bertanggungjawab terhadap organisasi baik ke
dalam maupun keluar.
Pasal 41
Pimpinan Wilayah
berhak:
1. Mengambil keputusan, kebijakan, dan
mengeluarkan pernyataan, selama tidak bertentangan dengan asas dan tujuan
organisasi.
2. Memberi saran dan meminta pertanggungjawaban
atas kebijakan yang diambil oleh Pimpinan Pusat.
3. Melaksanakan peraturan dan program organisasi.
4. Memberikan teguran kepada Pengurus Pimpinan
Wilayah atau Pimpinan Cabang yang melanggar PD-PRT.
Bagian Keempat
Koordinator Daerah
Koordinator Daerah
Pasal 42
·
Dalam rangka
efektifitas pelaksanaan organisasi, Pimpinan Wilayah dapat membentuk
Koordinator Daerah.
·
Koordinator Daerah
bertugas untuk mengkoordinasikan Pimpinan Cabang dalam satu zona tertentu.
Bagian Kelima
Pimpinan Cabang
Pimpinan Cabang
Pasal 43
·
Pimpinan cabang adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang menerima amanat dari
Konferensi Cabang untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
·
Dalam melaksanakan
tugasnya Pimpinan Cabang dapat membentuk Koordinator Anak Cabang.
Pasal 44
Pimpinan Cabang
berkewajiban:
1. Melaksanakan keputusan Konferensi Cabang dan
memberikan laporan pertanggungjawaban di akhir masa jabatan.
memberikan laporan pertanggungjawaban di akhir masa jabatan.
2. Setia dan taat menjalankan kebijakan Pimpinan
Pusat.
3. Membina dan mengkoordinasikan Anak Cabang dan
Ranting di wilayah tugasnya.
4. Melaksanakan peraturan dan program organisasi.
5. Bertanggung jawab terhadap organisasi baik
kedalam maupun keluar.
6. Memberikan laporan kegiatan secara berkala
setiap 6 (enam) bulan kepada Pimpinan Pusat Fatayat NU dengan tembusan ke PW
Fatayat NU.
7. Melaporkan kejadian luar biasa yang terjadi di
wilayah kerja masing-masing secara tertulis kepada Pimpinan Pusat dengan
tembusan Pimpinan Wilayah.
Pasal 45
Pimpinan Cabang
Berhak:
1. Mengambil keputusan, kebijakan dan
mengeluarkan pernyataan sepanjang tidak bertentangan dengan asas, dan tujuan
organisasi
2. Memberi saran, dan meminta pertanggungjawaban
atas kebijakan yang diambil oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat.
3. Memberi saran, teguran, peringatan maupun
penghargaan terhadap kinerja Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan
Ranting dan Pimpinan Anak Ranting
4. PC dapat membentuk PAC dan PR yang
pengaturannya disamakan dengan PAC dan PR.
Bagian Keenam
Pimpinan Cabang Istimewa
Pasal 46
(1) Pimpinan cabang
Istimewa adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang menerima
amanat dari Konferensi Cabang Istimewa untuk melaksanakan tugas-tugas
organisasi.
·
Pimpinan Cabang
Istimewa berkedudukan di Negara lain yang terdapat Kedutaan Besar Republik Indonesia
atau Konsulat Jenderal.
·
Pimpinan Cabang
Istimewa dapat didirikan apabila sekurang-kurangnya terdapat minimal 10
(sepuluh) anggota.
·
PCI dapat membentuk
PAC dan PR yang pengaturannya disamakan dengan PAC dan PR.
Pasal 47
Pimpinan Cabang
Istimewa berkewajiban:
1. Melaksanakan keputusan Konferensi Cabang
Istimewa dan memberikan laporan pertanggung jawaban di akhir masa jabatan
2. Setia dan taat menjalankan kebijakan Pimpinan
Pusat.
3. Mengangkat dan mengesahkan Pimpinan Anak
Cabang dan Pimpinan Ranting.
4. Membina dan mengkoordinasikan Anak Cabang dan
Ranting di luar negeri yang menjadi tanggungjawabnya.
5. Mengusahakan tercapainya program dan tujuan
organisasi.
6. Bertanggungjawab terhadap organisasi baik ke
dalam maupun keluar.
7. Memberikan laporan kegiatan secara berkala
setiap 6 (enam) bulan kepada Pimpinan Pusat Fatayat NU.
8. Melaporkan kejadian luar biasa yang terjadi di
wilayah kerja masing-masing secara tertulis kepada Pimpinan Pusat.
Pasal 48
Pimpinan Cabang
Istimewa berhak:
1. Mengambil keputusan, kebijakan dan mengeluarkan
pernyataan terutama tentang hal-hal yang dianggap perlu dan tidak bertentangan
dengan asas dan tujuan peraturan organisasi.
2. Memberi saran, dan meminta pertanggung jawaban
atas kebijakan yang diambil oleh Pimpinan Pusat.
3. Memberi saran, teguran, peringtan maupun
penghargaan terhadap kinerja Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang
ada.
4. Mengesahkan Pimpinan Anak Cabang dan Ranting
di wilayah PCI.
Bagian Ketujuh
Pimpinan Anak Cabang
Pasal 49
·
impinan Anak Cabang
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang menerima amanat dari
Konferensi Anak Cabang untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
·
Pimpinan Anak Cabang
dapat dibentuk dalam satu kecamatan.
·
Pimpinan Anak Cabang
dapat didirikan apabila terdapat minimal 3 (tiga) ranting.
Pasal 50
Pimpinan Anak Cabang
berkewajiban:
1. Melaksanakan keputusan Konferensi Anak Cabang
dan memberikan laporan pertanggungjawaban di akhir masa jabatan.
2. Setia dan taat menjalankan kebijakan Pimpinan
Organisasi.
3. Membina dan mengkoordinasikan Ranting-Ranting
dan Anak Ranting diwilayahnya.
4. Mengusahakan tercapainya program dan tujuan
organisasi.
5. Bertanggung jawab terhadap organisasi baik ke
dalam maupun keluar.
6. Memberikan laporan kegiatan secara berkala
setiap 6 (enam) bulan kepada Pimpinan Cabang Fatayat NU dengan tembusan ke
Pimpinan Wilayah Fatayat NU.
7. Melaporkan kejadian luar biasa yang terjadi di
wilayah kerja masing-masing secara tertulis kepada Pimpinan Cabang Fatayat NU
dengan tembusan ke Pimpinan Wilayah Fatayat NU.
Pasal 51
Pimpinan Anak Cabang
berhak:
1. Mengambil keputusan, kebijakan dan
mengeluarkan per-nyataan terutama tentang hal-hal yang dianggap perlu dan tidak
bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.
2. Meminta pertanggungjawaban atas kebijakan yang
diambil oleh Pimpinan Cabang
3. Memberi saran, teguran, peringatan maupun
penghargaan terhadap kinerja Pimpinan Ranting.
Bagian Kedelapan
Pimpinan Ranting
Pimpinan Ranting
Pasal 52
·
Pimpinan Ranting
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang menerima amanat dari
Rapat Anggota Ranting untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
·
Pimpinan Ranting dapat
didirikan dalam satu Kelurahan/ Desa/Dusun atau yang disamakan, apabila
terdapat paling sedikit 10 (sepuluh) anggota.
·
Apabila dalam satu
desa dipandang perlu didirikan lebih dari satu ranting yang pengaturannya
diserahkan kepada Pimpinan Cabang atas usulan Pimpinan Anak Cabang
masing-masing
Pasal 53
Pimpinan Ranting
berkewajiban:
1. Melaksanakan keputusan Rapat Anggota dan
memberikan laporan pertanggungjawaban di akhir masa jabatan
2. Setia dan taat menjalankan kebijakan pimpinan
organisasi
3. Membina dan mengkoordinasikan anggota Fatayat
NU di wilayahnya.
4. Mengusahakan tercapainya program dan tujuan
organisasi
5. Bertanggung jawab terhadap organisasi baik ke
dalam maupun keluar.
6. Memberikan laporan kegiatan secara berkala
setiap 6 (enam) bulan kepada Pimpinan Anak Cabang Fatayat NU dengan tembusan
Pimpinan Cabang Fatayat NU.
7. Melaporkan kejadian luar biasa yang terjadi di
wilayah kerja masing-masing secara tertulis kepada Pimpinan Anak Cabang Fatayat
NU dengan tembusan Pimpinan Cabang Fatayat NU
Pasal 54
Pimpinan Ranting
berhak:
1. Mengambil keputusan, kebijakan dan
mengeluarkan pernyataan terutama tentang hal-hal yang dianggap perlu dan tidak
bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi
2. Meminta pertanggungjawaban atas kebijakan yang
diambil oleh Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang
3. Memberi saran, teguran, peringatan maupun
penghargaan terhadap kinerja Anggota
Bagian Kesembilan
Pimpinan Anak Ranting
Pasal 55
·
Pimpinan Anak Ranting adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang menerima amanat dari Rapat
Anggota untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
·
Pimpinan Anak Ranting
dapat didirikan dalam satu Masjid atau Mushalla, Pesantren dan Majelis Ta’lim
apabila terdapat paling sedikit 10 (sepuluh) anggota.
Pasal 56
Pimpinan Anak Ranting
berkewajiban:
1. Melaksanakan keputusan Rapat Anggota dan
memberikan laporan pertanggungjawaban di akhir masa jabatan
2. Setia dan taat menjalankan kebijakan Pimpinan
Ranting
3. Membina dan mengkoordinasikan anggota Fatayat
NU di wilayahnya.
4. Mengusahakan tercapainya program dan tujuan
organisasi
5. Bertanggung jawab terhadap organisasi baik ke
dalam maupun keluar.
6. Memberikan laporan kegiatan secara berkala
setiap 6 (enam) bulan kepada PAC Fatayat NU dengan tembusan ke Pimpinan Ranting
Fatayat NU.
7. Melaporkan kejadian yang luar biasa yang
terjadi di wilayah kerja masing-masing secara tertulis kepada PAC Fatayat NU
dengan tembusan ke Pimpinan Ranting Fatayat NU.
Pasal 57
Pimpinan Anak Ranting
berhak:
1. Mengambil keputusan, kebijakan dan
mengeluarkan pern-yataan terutama tentang hal-hal yang dianggap perlu dan tidak
bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.
2. Meminta pertanggung-jawaban atas kebijakan
yang diambil oleh Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang.
3. Memberi saran, teguran, peringatan maupun
penghargaan ter-hadap kinerja Anggota.
BAB VIII
PENGHARGAAN
Pasal 58
·
Pimpinan Fatayat NU
dapat memberikan penghargaan kepada
anggota dan atau orang yang berjasa terhadap organisasi.
anggota dan atau orang yang berjasa terhadap organisasi.
·
Jenis dan mekanisme penyampaian
penghargaan ditentukan oleh pimpinan organisasi.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Bagian Pertama
Kongres
Kongres
Pasal 59
(1) Kongres diadakan
setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Pimpinan Pusat Fatayat NU.
(2) Kongres merupakan
forum permusyawaratan tertinggi organisasi.
(3) Kongres membahas
dan menetapkan:
1. Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Pusat
Fatayat NU selama 1 (satu) periode.
2. PD/PRT.
3. Garis-garis Besar Program Kerja Fatayat NU 5
(lima) tahun.
4. Rekomendasi Organisasi.
5. Ketua Umum Pimpinan Pusat Fatayat NU.
6. Tim Formatur.
(4) Kongres dihadiri
oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Cabang
Istimewa, dan undangan Pimpinan Pusat
(5) Yang mempunyai hak
suara adalah Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan
Cabang Istimewa.
(6) Kongres dianggap
sah jika dihadiri oleh separuh lebih satu dari jumlah Wilayah dan Cabang yang
sah.
(7) Apabila Kongres
tidak memenuhi quorum, maka keputusan pelaksanaannya diserahkan kepada peserta
yang hadir.
·
Bagi Pimpinan Wilayah
dan atau Pimpinan Cabang yang tidak menghadiri kongres dianggap menyetujui
hasil dan atau keputusan kongres.
·
Pengambilan keputusan
dilakukan dengan cara musyawarah mufakat,
·
Apabila tidak bisa
dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan
dengan pengambilan suara terbanyak (voting).
Bagian Kedua
Konferensi Besar
Konferensi Besar
Pasal 60
·
Konferensi Basar atau
disingkat Konbes dilaksanakan oleh Pimpinan Pusat Fatayat NU.
·
Konferensi Besar
dihadiri oleh Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah.
·
Konferensi Besar dilakukan
untuk memonitoring dan mengevaluasi program, memberikan usulan materi kongres
dan membahas hal-hal yang dipandang perlu.
·
Keputusan Konferensi
Besar tidak dapat mengubah PD/PRT dan Mandataris Kongres.
·
Konferensi Besar
diselenggarakan minimal 1 (satu) kali dalam satu periode.
Bagian Ketiga
Konferensi Wilayah
Pasal 61
·
Konferensi Wilayah
(Konferwil) diadakan 5 (lima) tahun sekali, dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah
·
Konferensi dihadiri
oleh Pimpinan Pusat Fatayat NU, Pimpinan Wilayah Fatayat NU, Korda, Pimpinan
Cabang Fatayat NU yang sah dan undangan.
·
Konferensi dianggap
sah jika dihadiri oleh separuh lebih satu cabang yang sah.
·
Yang mempunyai hak
suara adalah Pimpinan Cabang.
·
Apabila Konferensi
Wilayah tidak memenuhi quorum, maka keputusan pelaksanaannya diserahkan kepada
peserta yang hadir
·
Bagi Pimpinan Cabang
yang tidak menghadiri Konferensi Wilayah dianggap menyetujui hasil keputusan
Konferensi Wilayah.
·
Pengambilan keputusan
dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
·
Apabila tidak bisa
dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan
dengan pengambilan suara terbanyak (voting).
·
Apabila dalam voting Konferensi
Wilayah terjadi kebuntuan (deadlock) sebanyak 3 (tiga) kali
maka PP memiliki 1 (satu) hak suara.
Bagian Keempat
Konferensi Cabang
Konferensi Cabang
Pasal 62
(1) Konferensi Cabang
(Konfercab) diadakan 5 (lima) tahun sekali, dilaksanakan oleh pimpinan cabang.
(2) Tugas dan wewenang
Konferensi Cabang adalah membahas dan menetapkan :
1. Laporan pelaksanaan program Pimpinan Cabang
Fatayat NU selama 1 (satu) periode.
2. Program kerja dan rekomendasi.
3. Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Cabang
Fatayat NU.
4. Memilih dan menetapkan tim Formatur
(3) Konferensi Cabang
dihadiri oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Anak Cabang
Fatayat , Anak Rating dan anak Ranting Fatayat NU yang sah dan undangan.
(4) Konferensi
dianggap sah jika dihadiri oleh separuh lebih satu Pimpinan Anak Cabang dan
Pimpinan Ranting yang sah.
(5) Yang mempunyai hak
suara adalah Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting.
(6) Apabila Konferensi
Cabang tidak memenuhi quorum, maka keputusan pelaksanaannya diserahkan kepada
peserta yang hadir
(7) Bagi Pimpinan Anak
Cabang dan Pimpinan Ranting yang tidak menghadiri Konferensi Cabang dianggap
menyetujui hasil dan atau keputusan Konferensi Cabang.
(8) Pengambilan
keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
·
Apabila tidak bisa
dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan
dengan pengambilan suara terbanyak (voting).
·
Apabila dalam voting Konfercab
terjadi kebuntuan (deadlock) sebanyak 3 (tiga) kali maka PW
memiliki 1 (satu) hak suara.
Bagian Kelima
Konferensi Cabang Istimewa
Pasal 63
(1) Konferensi Cabang
Istimewa diadakan 3 (tiga) tahun sekali, dan dilaksanakan oleh pimpinan Cabang
Istimewa.
(2) Tugas dan wewenang
Konferensi Cabang adalah membahas dan menetapkan :
1. Laporan pelaksanaan program Pimpinan Cabang
Istimewa Wilayah Fatayat NU selama 1 (satu) periode.
2. Program kerja dan rekomendasi.
3. Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Anak
Cabang Wilayah Fatayat NU.
4. Memilih dan menetapkan tim Formatur
(3) Konferensi Cabang
Istimewa dihadiri oleh Pimpinan Pusat Fatayat dan atau PCI NU setempat,
Pengurus dan anggota PCI NU serta undangan.
(4) Pemilik suara sah
dalam konferensi Cabang Istimewa adalah Anggota PCI yang hadir dalam konferensi
Cabang istimewa.
(5) Keputusan dianggap
sah apabila diputuskan secara musyawarah mufakat
·
Jika langkah
musyawarah tidak diperoleh kata mufakat, maka dapat diputuskan dengan mekanisme
suara terbanyak (voting).
·
Apabila dalam voting Konferensi
Cabang Istimewa terjadi kebuntuan (deadlock) sebanyak 3 (tiga)
kali maka PP memiliki 1 (satu) hak suara.
Bagian Keenam
Konferensi Anak Cabang
Pasal 64
(1) Konferensi Anak
Cabang diadakan 4 (empat) tahun sekali, dan dilaksanakan oleh Pimpinan Anak
Cabang.
(2) Tugas dan wewenang
Konferensi Anak Cabang adalah membahas dan menetapkan :
1. Laporan pelaksanaan program Pimpinan Anak
Cabang Fatayat NU selama 1 (satu) periode.
2. Program kerja.
3. Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Anak
Cabang Fatayat NU.
4. Memilih dan menetapkan tim Formatur.
(3) Konferensi Anak
Cabang dihadiri oleh Pengurus Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan
Ranting dan Pimpinan Anak Ranting Fatayat NU yang sah dan undangan.
(4) Konferensi
dianggap sah jika dihadiri oleh separuh lebih satu dan Pimpinan Anak Cabang
yang sah.
(5) Yang mempunyai hak
suara adalah Pimpinan Ranting dan Anak Ranting.
·
Apabila Konferensi
Anak Cabang tidak memenuhi quorum, maka keputusan pelaksanaannya diserahkan
kepada peserta yang hadir.
·
Bagi Pimpinan Ranting
yang tidak menghadiri Konferensi Anak Cabang dianggap menyetujui hasil dan atau
keputusan Konperensi Anak Cabang.
·
Pengambilan
keputusan dilakukan
dengan cara
musyawarah mufakat.
musyawarah mufakat.
·
Apabila tidak bisa
dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan
dengan pengambilan suara terbanyak (voting).
·
Apabila dalam voting Konferensi
Anak Cabang terjadi kebuntuan (deadlock) sebanyak 3 (tiga)
kali maka PC memiliki 1 (satu) hak suara.
Bagian Ketujuh
Rapat Anggota Ranting
Pasal 65
·
Rapat Anggota Ranting
diadakan 3 (tiga) tahun sekali, dan dilaksanakan oleh pimpinan ranting.
·
Tugas dan wewenang
Rapat Anggota Ranting adalah membahas dan menetapkan :
1. Laporan pelaksanaan program Pimpinan Ranting
Fatayat NU selama 1 (satu) periode.
2. Program kerja
3. Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Ranting
Fatayat NU.
4. Memilih dan menetapkan tim Formatur
·
Rapat Anggota Ranting
dihadiri oleh PAC dan anggota Pimpinan Ranting dan atau Pimpinan Anak Ranting
Fatayat NU yang sah dan undangan.
·
Rapat Anggota dianggap
sah jika dihadiri oleh separuh lebih satu dan anggota.
·
Yang mempunyai hak
suara adalah masing-masing anggota
·
Apabila Rapat Anggota
tidak memenuhi quorum, maka keputusan pelaksanaan nya diserahkan kepada anggota
yang hadir
·
Bagi anggota yang
tidak menghadiri Rapat Anggota dianggap menyetujui hasil dan atau keputusan
Rapat Anggota
·
Pengambilan keputusan
dilakukan dengan cara
musyawarah mufakat.
musyawarah mufakat.
·
Apabila tidak bisa
dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan
dengan pengambilan suara terbanyak (voting)
·
Apabila dalam voting Rapat
Anggota Ranting terjadi kebuntuan (deadlock) sebanyak 3 (tiga)
kali maka PAC memiliki 1 (satu) hak suara.
Bagian Kedelapan
Rapat Anggota Anak Ranting
Pasal 66
·
Rapat Anggota Anak
Ranting diadakan 2 (dua) tahun sekali dan dilaksanakan oleh Pimpinan Anak
Ranting.
·
Tugas dan wewenang
Rapat Anggota Anak Ranting adalah membahas dan menetapkan :
1. Laporan pelaksanaan program Pimpinan Anak
Ranting Fatayat NU selama 1 (satu) periode.
2. Program kerja
3. Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Anak
Ranting Fatayat NU.
4. Memilih dan menetapkan tim Formatur.
·
Rapat Anggota dihadiri
oleh Pimpinan Anak Ranting, anggota Fatayat NU dan undangan.
·
Rapat Anggota dianggap
sah jika dihadiri anggota yang hadir.
·
Yang mempunyai hak
suara adalah masing-masing anggota yang hadir di dalam Rapat Anggota.
·
Bagi anggota yang
tidak menghadiri Rapat Anggota dianggap menyetujui hasil dan atau keputusan
Rapat Anggota.
·
Pengambilan keputusan
dilakukan dengan cara musya warah mufakat.
·
Apabila tidak bisa
dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan
dengan pengambilan suara terbanyak (voting).
·
Apabila dalam voting Rapat
Anggota Anak Ranting terjadi kebuntuan (deadlock) sebanyak 3
(tiga) kali maka PR memiliki 1 (satu) hak suara.
Bagian Kesembilan
Rapat Kerja
Rapat Kerja
Pasal 67
(1) Rapat Kerja
dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam periode kepengurusan.
(2) Rapat Kerja
dilaksanakan oleh pimpinan organisasi pada tingkatannya masing-masing:
1. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan oleh PP dan
dihadiri oleh Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah.
2. Rapat Kerja Wilayah dilaksanakan oleh PW dan
dihadiri Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
3. Rapat Keja Cabang dilaksanakan oleh PC dan
dihadiri Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Ranting.
4. Rapat Kerja Cabang Istimewa, dilaksanakan oleh
PCI dihadiri oleh PCI dan anggota.
5. Rapat Kerja Anak Cabang dilaksanakan oleh PAC,
dihadiri oleh Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting.
6. Rapat Kerja Ranting dilaksanakan oleh PR
dihadiri oleh pengurus Ranting dan atau Pimpinan Anak Ranting.
7. Rapat Kerja Anak Ranting dilaksanakan oleh PAR
di hadiri oleh pengurus pimpinan anak ranting.
Bagian Kesepuluh
Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan
Pasal 68
Dilaksanakan dan
dihadiri oleh Pengurus pada masing-masing tingkatan.
1. Rapat Pengurus Harian; dilaksanakan dan
dihadiri oleh Pengurus Harian di masing-masing Tingkatan sekurang-kurangnya
satu bulan sekali.
2. Rapat Pleno; dilaksanakan dan dihadiri oleh
Pengurus Harian, Bidang dan atau Lembaga/Yayasan di masing-masing tingkatan,
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
BAB X
PEMBENTUKAN KEPEMIMPINAN FATAYAT NU
DI DAERAH PEMEKARAN
DI DAERAH PEMEKARAN
Pasal 69
·
Pembentukan
pengembangan Kepemimpinan Fatayat NU dapatdilakukan di daerah yang belum
memiliki kepemimpinan Fatayat NU dan atau daerah pemekaran baru.
·
Pembentukan
pengembangan kepemimpinan Fatayat NU dapat dilakukan di semua tingkat, kecuali
Pimpinan Pusat.
Pasal 70
Mekanisme pengembangan
dan pembentukan kepemimpinan Fatayat NU adalah
·
PW/PC/PAC/PR Fatayat
NU induk (sebelum pemekaran) membentuk Caretaker untuk menyiapkan
konferensi dan Rapat Anggota Fatayat NU di daerah pemekaran.
·
Caretaker bertugas melaksanakan Konferensi dan Rapat
Anggota PW/PC/PAC/PR Fatayat NU di daerah pemekaran.
·
Caretaker melaporkan hasil tugasnya kepada PW/PC Fatayat
NU induk dengan tembusan kepada Pimpinan Fatayat setingkat diatasnya.
·
Pengesahan
PW/PC/PAC/PR Fatayat NU di Daerah Pemekaran, dilakukan sesuai dengan mekanisme
organisasi yang berlaku.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 71
Sumber keuangan
oranisasi diperoleh melalui :
1. Infaq anggota yang ditetapkan oleh cabang
masing-masing dengan mempertibangkan kondisi/kemampuan ranting.
2. Usaha-usaha yang halal.
3. Bantuan lain yang tidak mengikat.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan
pasal 72 ayat 1 akan diatur dalam Peraturan Pimpinan Pusat Fatayat NU.
BAB XII
PERALIHAN
Pasal 72
·
Hal-hal yang belum
diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini akan diatur menurut kebijaksanaan
Pimpinan Pusat.
·
Peraturan Rumah Tangga
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BAB XIII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 73
Peraturan Rumah Tangga
Fatayat NU ini hanya dapat diubah oleh Kongres.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : 21 September 2015

Komentar
Posting Komentar