Peraturan Dasar Fatayat NU
Peraturan Dasar Fatayat NU
MUKADDIMAH
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Bahwa dalam mewujudkan cita-cita didirikannya
Negara Republik Indonesia membutuhkan peran serta dari seluruh komponen bangsa
secara sungguh-sungguh, terutama dari generasi muda bangsa agar tercipta
kesinambungan dalam Kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bahwa perempuan muda Nahdlatul Ulama sebagai
bagian dari kekuatan bangsa Indonesia, merasa ikut bertanggung jawab akan
kemajuan bangsa dan Negara Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Bahwa di dalam menjalankan tugasnya sebagai khalifatullah flu
ardh, perempuan muda Nahdatul Ulama mendasarkan diri pada ajaran Ahlussunnah
wal Jamaah dengan mengendepankan prinsip-pronsip yang digariskan dalam khittah Nahdlatul
Ulama serta ajaran Mabadi’ Khaira Ummah yang digariskan oleh
Nahdlatul Ulama.
Bahwa dengan didorong oleh keinginan luhur dan
semangat yang tinggi mengantarkan perempuan muda Nahdlatul Ulama untuk
membentuk organisasi Fatayat Nahdlatul Ulama pada tanggal 7 Rajab 1369 Hijriyah
bertepatan dengan tanggal 24 April 1950 Masehi di Surabaya sebagai wadah
berhimpun, bergerak, dan berkhidmat kepada agama, bangsa dan Negara, dan
disusunlah ketentuan-ketentuan sebagai pijakan dan pedoman dalam ber-organisasi
dalam bentuk Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Fatayat Nahdlatul Ulama
disingkat Fatayat NU
2. Organisasi ini didirikan pada tanggal 7 Rajab
1369 H, bertepatan dengan tanggal 24 April 1950 M
3. Pimpinan Pusat Fatayat NU berkedudukan di Ibu
Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
S I F A T
S I F A T
Pasal 2
Fatayat Nahdlatul
Ulama bersifat keagamaan, kekeluargaan, sosial kemasyarakatan dan kebangsaan.
BAB III
A S A S
A S A S
Pasal 3
1. Fatayat Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyyah
Diniyah beraqidah Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah, dalam
bidang fiqih mengikuti salah satu madzab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan
Hambali; dalam bidang akidah mengikuti Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur
al-Maturidi; dalam bidang tasawuf mengikuti al-Ghazali dan Junaedi al-Baghdadi.
2. Fatayat NU dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara berasas pada Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
BAB IV
T U J U A N
T U J U A N
Pasal 4
1. Membentuk perempuan muda NU yang bertakwa
kepada Allah SWT, berakhlakul karimah, beramal sholeh, cakap, bertanggungjawab,
berguna bagi agama, nusa, bangsa dan negara
2. Mewujudkan kesetiaan dan rasa memiliki
terhadap asas, aqidah dan tujuan Nahdlatul Ulama.
BAB V
L A M B A N G
Pasal 5
Lambang Fatayat
Nahdlatul Ulama adalah setangkai bunga mela-ti tegak di atas dua helai daun
dalam sebuah bintang besar dike-lilingi 8 (delapan) bintang kecil dengan dilingkari
tali persatuan. Lambang Fatayat NU dilukiskan dengan warna putih di atas dasar
hijau, dan dibawahnya bertuliskan FATAYAT NU
BAB VI
U S A H A
U S A H A
Pasal 6
Guna mewujudkan pasal
4, maka Fatayat NU melakukan usa-ha-usaha sebagai berikut:
1. Memperkuat kapasitas kelembagaan Fatayat NU
2. Memperkuat kapasitas jamaah Fatayat NU
3. Memperkuat kapasitas kader Fatayat NU
4. Memperkuat kebijakan negara dalam menjamin
hak-hak perempuan dan anak
5. Memperkuat Fatayat NU sebagai sumber
pengetahuan tentang Islam, perempuan, dan anak
6. Mengembangkan budaya Islam nusantara
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. Kedaulatan Fatayat NU berada di tangan
anggota.
2. Anggota Fatayat NU terdiri atas:
3. Anggota
4. Anggota Kehormatan
5. Tata cara menjadi anggota serta hak dan
kewajiban anggota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rumah Tangga
BAB VIII
TINGKAT KEPEMIMPINAN
Pasal 8
Tingkat Kepemimpinan
Fatayat NU terdiri dari:
1. Pimpinan Pusat disingkat PP.
2. Pimpinan Wilayah disingkat PW.
3. Pimpinan Cabang disingkat PC
4. Pimpinan Cabang Istimewa disingkat PCI.
5. Pimpinan Anak Cabang disingkat PAC.
6. Pimpinan Ranting disingkat PR.
7. Pimpinan Anak Ranting disingkat PAR.
BAB IX
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 9
Struktur Kepengurusan
terdiri dari :
1. Penasehat
2. Pembina
3. Dewan Kehormatan
4. Pengurus Harian
5. Bidang-bidang
6. Lembaga/Yayasan
BAB X
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
Permusyawaratan
terdiri dari :
1. Konferensi Besar.
2. Konferensi Wilayah.
3. Konferensi Cabang/Konferensi Cabang Istimewa
4. Konferensi Anak Cabang.
5. Rapat Anggota
6. Rapat Kerja pada tingkatannya masing-masing
7. Kongres/Konferensi/Rapat Anggota Luar Biasa
pada tingkatannya masing-masing.
8. Rapat Anggota Ranting
9. Rapat Anggota Anak Ranting
BAB XI
K E U A N G A N
Pasal 11
Keuangan organisasi
diperoleh dari: Infaq anggota
1. Usaha-usaha yang halal
2. Bantuan-bantuan yang tidak mengikat.
BAB XII
LEMBAGA/YAYASAN FATAYAT NU
Pasal 12
Bila diperlukan,
Fatayat NU dapat membentuk Lembaga/Yayas-an/Ikatan Alumni yang mendukung
pelaksanaan program-program organisasi.
BAB XIII
P E R A L I H A N
Pasal 13
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan
Dasar ini diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
2. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
BAB XIV
P E N U T U P
Pasal 14
Peraturan Dasar ini
hanya dapat diubah oleh Kongres.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : 21 September 2015
Komentar
Posting Komentar